Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kepada penyidik mengenai permintaan kontribusi pengembang terkait proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Poin yang kita belum sepakat, yang ada tulisan Pak Gubernur," kata Tuty sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam.
Tuty menjelaskan kepada penyidik mengenai kewajiban 15 persen yang diminta diturunkan oleh pengembang menjadi lima persen. Menurut dia, Pemprov DKI meminta kontribusi 15 persen tersebut tetap disepakati.
Pemprov DKI Jakarta telah mempertimbangkan perbaikan kondisi ekologi sehingga proses reklamasi dan pelestarian lingkungan dapat dilakukan secara beriringan melalui konsep subsidi silang dengan perhitungan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang bisa dijual atau 'saleable area'.
Sebelumnya, pada Senin (4/4), Tuty juga mengklaim peta tata ruang proyek reklamasi pantai utara Jakarta dirumuskan dengan mengutamakan kepentingan publik.
Sekitar 50 persen wilayah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu meliputi 20 persen ruang terbuka hijau (RTH) dan 5 persen ruang terbuka biru (RTB) atau danau dan daerah resapan air. Kemudian, 5 persen untuk fasilitas sosial dan umum, 5 persen untuk infrastruktur jalan termasuk jalur MRT, serta pantai publik minimal 10 persen dari luas keliling pulau.
Terkait kasus dugaan suap reklamasi Jakarta, KPK masih fokus pada dugaan pidana untuk suap dan proses pembahasannya, termasuk bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat pemanfaatan proyek tersebut.
Selain Tuty, KPK pada hari yang sama juga telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku hanya menjelaskan kepada penyidik mengenai tugasnya sebagai pemimpin BPKAD dalam kaitannya tentang status hak pengelolaan.
"Saya hanya ditanya soal proses HPL, saya jelaskan ketika itu saya tidak banyak ikut rapat karena saya sedang pendidikan. Jadi saya tidak mengikuti detail kegiatan itu," kata Heru usai menjalani pemeriksaan oleh KPK selama lebih dari empat jam. [Antara]
Diperiksa KPK, Kepala Bappeda DKI Jelaskan Kontribusi Pengembang
Jum'at, 08 April 2016 | 02:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RK Mau Ubah Sampah di TPST Bantargebang Jadi Bongkahan, Bisa Jadi Pengganti Batako
08 November 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI