Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap satu pelaku dan tiga perempuan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia, Senin (28/3/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan upaya hukum tersebut dilakukan di salah satu hotel berbintang di Jalan Yos Sudarso Medan. Tersangka yang diamankan karena melakukan perdagangan wanita tersebut adalah OP alias Rzk (27) warga Jalan Binjai km 19.
Sedangkan tiga perempuan yang menjadi korban adalah M (19) warga Jalan Binjai km 17, ISMS (17) warga Jalan AR Hakim Medan, dan NPU (21) warga Jalan Amaliun Medan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka menawarkan perempuan untuk memberikan layanan seks dengan tarif Rp2,2 juta melalui media sosial .
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta dan lima unit telepon genggam. Tersangka dan korban tindak pidana perdagangan perempuan tersebut dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Antara)