Fahri Hamzah: Alhamdulillah, Megawati Usul KPK Dibubarkan

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2015 | 18:43 WIB
Fahri Hamzah: Alhamdulillah, Megawati Usul KPK Dibubarkan
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju dengan pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengatakan, KPK yang merupakan lembaga ad hoc dapat dibubarkan jika sudah tidak dibutuhkan.

"Jadi kalau Bu Mega sampai pada kesimpulan seperti itu, ya saya lebih mengerti karena dari dulu berpandangan, bahaya KPK kalau begini cara kerjanya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Cara kerja KPK yang dimaksud Fahri ini adalah soal penentuan gratifikasi dan soal penyadapan.

Menurutnya, dalam proses penyadapan harusnya dilakukan dengan ketat dan hanya boleh dilakukan oleh Badan Intelejen Negara atas izin hakim.

"Sekarang pimpinan KPK secara terang benderang mengakui bahwa mereka menyadap semua orang. Dan kata mereka ini deteksi dini dalam korupsi. Wah ini jahat betul ini," ujar Politisi PKS ini.

Sedangkan untuk gratifikasi, menurut Fahri, definisi gratifikasi menurut KPK sangat luas dan menimbulkan ketidakpercayaan seseorang pada dengan pejabat negara.

"Bagi-bagi hadiah, dalam agama juga disuruh bagi-bagi hadiah. Kata Nabi kalau kamu saling mencintai saling bagi hadiah, kok kita jadi koruptor semua gara-gara bagi-bagi hadiah," kata Fahri.

Dia menambahkan, Ketua Tim Penyusun Undang-undang KPK Profesor Romli Atmasasmita juga mengatakan KPK berbahaya. Kemudian, sambungnya, Menteri yang menandatangani undang-undang KPK, Yusril Ihza Mahendra juga bilang ini bermasalah.

"Semua yang menyusun undang-undang KPK ini bilang bermasalah kok, nggak bisa diteruskan. Sekarang ini, alhamdulillah, presiden yang menandatangani, Bu Mega, bilang ini dibubarkan," kata dia.

Fahri mengatakan, korupsi sebagai kejahatan sistem harus bisa dilakukan bersama-bersama. Menurutnya, sebagai penindakan bisa dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. KPK harusnya bisa membenahi sistem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI