Sidang Praperadilan Novel Baswedan Digelar 25 Mei 2015

Senin, 11 Mei 2015 | 18:26 WIB
Sidang Praperadilan Novel Baswedan Digelar 25 Mei 2015
Keterangan Pers Novel Baswedan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang praperadilan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menurut ketua tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal Zuhairi dan dimulai pada 25 Mei 2015.

"Tanggal 25 Mei sidang praperadilan yang pertama dipimpin hakim tunggal Zuhairi" kata Muji saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2015).

Meski sidang masih berlangsung dua pekan mendatang, Muji mengaku tidak memiliki persiapan khusus dan hanya akan berupaya maksimal.

"Diikuti saja persidangan, upaya semaksimal mungkin. Soal menang kalah, bukan di tangan kami lagi,"jelasnya.

Sebelumnya, Senin (4/5/2015), Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk protes terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap dirinya.

Ada lima butir penting yang menjadi keberatan Novel, diantaranya  pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel.

Kemudian, menurut tim Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan.

Atas keberatannya itu, Novel menuntut Korps Bhayangkara meminta maaf kepadanya dan membayar denda ganti rugi Rp1 Miliar. Permintaan maaf harus dilakukan melalui pemasangan baliho berisi tulisan:

“Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah,” serunya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI