Suara.com - Novel Baswedan berkeras untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan 25 item barang miliknya oleh Bareskrim Polri.
Penggeledahan dan penyitaan itu berlangsung pada 1 Mei 2005 lalu dari rumah Novel yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi menggeledah rumah Novel, sejak penyidik senior itu dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tahanan di Bengkulu pada 2004 lalu, saat Novel masih bertugas di wilayah tersebut.
Meskipun barang itu sudah dikembalikan, namun tim pengacara menyebut kalau upaya penggeledahan itu melanggar hukum dan sengaja ingin mencuri data kasus yang ditangani KPK dari laptop Novel.
Berikut 25 item barang milik Novel yang disita polisi:
1 (satu) buah Handphone merk Lenovo;
1 (satu) buah Handphone merek Blackberry Bold;
1 (satu) buah Laptop merk Sony Vaio;
1 (satu) buah flashdisk warna ungu tulisan Area;
1 (satu) buah fotocopy Kartu Keluarga an Novel;