Suara.com - Bila tak mau minta maaf dan mengklarifikasi atas perbuatan memberikan rokok kepada Orang Rimba (Suku Anak Dalam) di Sungai Kemang, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Jambi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia akan menggugat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
"Intinya kami akan gugat kemensos, jika beliau tidak klarifikasi dan minta maaf kepada publik Indonesia," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Menurut Tulus perbuatan mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan tersebut, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan karena sangat bertentangan dengan undang-undang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
"Rokok merupakan produk membahayakan kesehatan masyarakat yang menyebabkan kematian. Karena itu, pejabat negara harus melindungi masyarakatnya, tetapi bukan dengan membagikan rokok," Tulus menambahkan.
Tulus mengatakan YLKI sudah berusaha menyampaikan keberatan atas perbuatan Khofifah, tetapi ditanggapi dengan mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam kewajaran.
"YLKI sudah berusaha menyuarakan keberatan di berbagai media agar Bu Menteri memberikan tanggapan dengan menggunakan hak jawab, namun Bu Menteri menganggap pembagian rokok sebagai hal yang wajar," katanya.