Habib Novel Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 09 Oktober 2014 | 12:53 WIB
Habib Novel Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengungkapkan, penanggung jawab unjuk rasa yang berujung anarkis di Gedung DPRD DKI Jakarta, Habib Novel, dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasalnya 160,170,214," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014).

Habib Novel dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang tindakan sengaja melawan petugas.

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengungkapkan bahwa Habib Novel resmi ditahan.

"Ya sudah dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Habib Novel Bamukmim akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, sekitar pukul 16.00, Rabu (8/10/2014), setelah polisi menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka.

Habib Novel Bamukmin bertindak sebagai penanggung jawab atas unjuk rasa anarkis massa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Dalam peristiwa itu, belasan polisi menderita luka serta sejumlah anggota FPI ditangkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI