Orang yang Sembunyikan Bos FPI Bakal 'Disikat' Polisi

Siswanto Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2014 | 16:23 WIB
Orang yang Sembunyikan Bos FPI Bakal 'Disikat' Polisi
Ilustrasi: Kelompok FPI. (dok: Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya berjanji untuk menindak orang-orang yang menyembunyikan pimpinan Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin alias Habib NB. Novel telah masuk ke dalam DPO.

"Kalau dibantu bersembunyi, kita periksa dulu. Dia tahu atau tidak bahwa Novel itu tersangka dan DPO, kalau dia tahu, itu berarti menyembunyikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Selasa (7/20/2014).

Rikwanto menambahkan orang yang menyembunyikan Novel bisa dijerat Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana.

"Serta pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian," katanya.Setelah dimasukkan ke dalam DPO, Polda Metro Jaya juga telah menyebar foto Novel.

Novel adalah orang yang bertanggungjawab atas unjuk rasa anarkis di depan gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/10/2014).

Dalam demo anarkis itu, beberapa anggota polisi terluka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI