Suara.com - Seorang pengacara terdakwa kasus penghujatan kepada Nabi Muhammad tewas dibunuh di Multan, Pakistan. Pelakunya adalah dua orang yang berpura-pura menjadi calon klien si pengacara.
Rashid Rehman, si pengacara dibunuh di kantornya hari Rabu (7/5/2014) malam. Rehman tumbang tertembus lima peluru dari dua pelaku.
Rehman sempat dilarikan ke rumah sakit namun terlanjur meninggal dunia dalam perjalanan. Kedua pelaku menyamar sebagai calon pengguna jasa Rehman yang meminta bantuannya dalam masalah perkawinan.
Pamflet berisi pesan terkait pembunuhan Rehman pun beredar keesokan harinya, atau tepatnya hari Kamis (8/5/2014).
"Rehman telah menemui ajalnya karena mencoba menyelamatkan seseorang yang tidak menghormati Nabi Muhammad," demikian bunyi tulisan pada pamflet tersebut.
Rehman adalah satu-satunya pengacara di Pakistan yang berani mengajukan diri untuk membela Junaid Hafeez, terdakwa kasus penghujatan Nabi. Hafeez sudah lama mendekam di tahanan dan kasusnya masih terkatung-katung karena tidak ada pengacara yang mau membelanya.
Kebanyakan pengacara takut membela terdakwa kasus penghujatan lantaran kerap mendapat ancaman kekerasan. Sejumlah hakim pernah menjadi sasaran kekerasan lantaran membebaskan terdakwa kasus penghujatan Nabi. Tak cuma di kalangan hakim. Dua orang politisi yang mencoba mereformasi undang-undang penghujatan pun ditembak mati.
Persidangan kasus semacam itu biasanya tidak membutuhkan bukti. Terkadang, pengadilan pun enggan mendengar bukti yang disampaikan lantaran takut dianggap menghujat juga jika mengucapkan ulang bukti tersebut. (Reuters)