Pengadilan Pakistan Tolak Jadikan Bayi 9 Bulan Sebagai Terdakwa

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 12 April 2014 | 15:19 WIB
Pengadilan Pakistan Tolak Jadikan Bayi 9 Bulan Sebagai Terdakwa
Ilustrasi (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang hakim di Pakistan akhirnya menolak kasus percobaan pembunuhan yang menjadikan seorang bayi berusia 9 bulan sebagai terdakwa dalam sidang yang sedianya digelar Sabtu (12/4/2014).

Musa Khan, nama bayi itu, diajukan ke pengadilan pada 2 April silam di Lahore. Digendong kakeknya yang juga menjadi terdakwa bersama ayahnya, ia dituding terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap seorang perwira polisi.

Polisi mengajukan Musa dan keluarganya ke pengadilan, karena disebut terlibat penyerangan terhadap seorang polisi dan petugas dari sebuah perusahaan gas.

"Polisi mengatakan bahwa pengajuan Musa sebagai tersangka adalah human eror," kata pengacara Musa dan keluarganya, Irfan Sadiq.

Tetapi kakek Musa, Muhammad Yasin dan tiga orang putranya tetap dijadikan terdakwa dalam perkara itu. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI