Pengadilan Pakistan Tolak Jadikan Bayi 9 Bulan Sebagai Terdakwa

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 12 April 2014 | 15:19 WIB
Pengadilan Pakistan Tolak Jadikan Bayi 9 Bulan Sebagai Terdakwa
Ilustrasi (Shutterstock)

Suara.com - Seorang hakim di Pakistan akhirnya menolak kasus percobaan pembunuhan yang menjadikan seorang bayi berusia 9 bulan sebagai terdakwa dalam sidang yang sedianya digelar Sabtu (12/4/2014).

Musa Khan, nama bayi itu, diajukan ke pengadilan pada 2 April silam di Lahore. Digendong kakeknya yang juga menjadi terdakwa bersama ayahnya, ia dituding terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap seorang perwira polisi.

Polisi mengajukan Musa dan keluarganya ke pengadilan, karena disebut terlibat penyerangan terhadap seorang polisi dan petugas dari sebuah perusahaan gas.

"Polisi mengatakan bahwa pengajuan Musa sebagai tersangka adalah human eror," kata pengacara Musa dan keluarganya, Irfan Sadiq.

Tetapi kakek Musa, Muhammad Yasin dan tiga orang putranya tetap dijadikan terdakwa dalam perkara itu. (Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI