Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 55 persen pelanggaran hak anak terkait keluarga dan pengasuhan alternatif dilakukan oleh ibu.
"Terkait kasus keluarga dan pengasuhan alternatif KPAI mendapatkan 702 laporan, di mana 55 persennya ibu berperan dalam melakukan pelanggaran hak anak," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam acara penyampaian catatan akhir tahun di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut pembatasan akses bertemu keluarga, pengabaian terhadap tumbuh kembang anak, menjadi pelaku tindak kekerasan dan eksploitasi ekonomi maupun seksual.
"Kami tidak melakukan proses stigma, karena tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya ibu, tetapi tanggung jawab orang tua (ibu dan ayah)," ujar Asrorun.
Sekretaris KPAI Rita Pranawati menjelaskan, ada persoalan mendasar dalam pengasuhan anak, terutama pada keluarga pecah (broken home) akibat perceraian.
"Baik ayah maupun ibu, pengetahuan mengenai pengasuhan anak masih lemah, bahkan masih 'copy-paste' dari cara pengasuhan sebelumnya," kata dia.
Rita juga menjelaskan bahwa tingginya angka perceraian juga terkait dengan pelanggaran hak anak yang berhubungan dengan keluarga.
"Di Indonesia, perceraian belum memiliki dampak norma hukum pada anak. Hak asuh sering dimaknai hak mutlak," ucap dia.
Untuk mengatasi permasalahan keluarga yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak anak, KPAI berupaya melakukan mediasi yang sifatnya masih sukarela.
Menurut Rita, berdasarkan catatan KPAI, faktor penyebab pelanggaran hak anak dalam keluarga yang tertinggi adalah akses bertemu orang tua yang, kemudian disusul perebutan hak asuh, nafkah, dan penculikan anak.
"Ini semua dampak dari problema di keluarga," kata Rita. (Antara)
Memprihatinkan, 55 Persen Pelanggaran Hak Anak Dilakukan Ibu
Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 23 Desember 2016 | 01:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan
15 November 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 15:21 WIB
Lifestyle | 14:58 WIB
Lifestyle | 14:35 WIB
Lifestyle | 14:10 WIB
Lifestyle | 13:48 WIB
Lifestyle | 13:42 WIB