Suara.com - Endra Nirwana, Sales & Marketing Manajer PT. Korinus, mengatakan tidak semua produk mi samyang mengandung babi seperti yang baru-baru ini diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, mi samyang rasa Hot Chicken Ramen dan rasa Cheese yang diimpor PT. Korinus terbebas dari unsur yang dikategorikan tidak halal. Sementara itu, produk mi samyang yang disebut BPOM mengandung unsur babi diimpor oleh PT Koin Bumi.
Lebih lanjut, Endra juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan kemasan saat membeli Mi Samyang agar tidak keliru. Kemasan Mi Samyang Hot Chicken Ramen yang diproduksi PT Korinus berwarna hitam dan varian cheese berwarna kuning dengan penggunaan bahasa Indonesia pada komposisi dan cara memasak yang memudahkan konsumen untuk membacanya.
"Sedangkan mi yang mengandung unsur babi tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagai panduan konsumen. Jadi masyarakat harus pintar saat memilih," ungkap dia saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/6/2017).
PT Korinus telah mengimpor dua produk mi samyang sejak 2013 silam. Pihaknya telah mengantongi izin edar BPOM sejak 18 April 2017. Kini, pihak PT Korinus tengah menjalani proses registrasi label halal dari MUI untuk kedua produk Samyang dengan nomor registrasi 16349, sudah mulai didaftarkan sejak 10 bulan yang lalu. Pada 10 Juli mendatang akan dilakukan pre-audit oleh Majelis Ulama Indonesia di pabrik yang memproduksi Samyang di Korea.