Suara.com - Memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri permintaan produk pangan meningkat tajam. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap peredaran produk pangan yang tak memenuhi syarat, antara lain ilegal, kadaluarsa, maupun rusak.
Untuk mengantisipasinya, Roy membagikan tips kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk pangan. Caranya dengan memperhatikan KIK, yakni kemasan, izin edar, dan tanggal kadaluarsa.
"Saat membeli produk, pastikan kemasan dalam kondisi bagus, tidak rusak, penyok atau kembung. Kalau melihat tanda-tanda ini jangan langsung dibeli," pesan Roy di sela-sela temu media di Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Kedua, pembeli harus memastikan izin edar yang terdapat pada kemasan produk. Roy mencontohkan untuk produk pangan legal atau resmi tercantum kode MD, ML, atau P-IRT.
"Kalau kode ini tidak ada sebaiknya hati-hati. Bisa dipastikan ini produk ilegal," imbuhnya.
Terakhir, Roy mengimbau agar masyarakat memastikan produk yang dibelinya tidak melampaui tanggal kadaluarsa.
"Ada yang menganggap sebulan atau beberapa hari setelah tanggal kadaluarsa masih bisa dikonsumsi, ini tidak boleh. Kalau sudah lewat tanggal kadaluarsa tidak boleh dipakai," pungkas Roy.
Hari ini, BPOM melansir temuan intensifikasi pengawasan pangan dan kosmetik menjelang Ramadhan.
Temuan menunjukkan 11.370 kemasan produk pangan tidak memenuhi syarat yang terdiri dari 6.403 kemasan tanpa izin edar, 4.510 pangan kadaluarsa, dan 817 kemasan pangan dalam kondisi rusak. Produk-produk ini memiliki nilai ekonomi mencapai lebih dari 450 juta rupiah.