Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7). Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan penuh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (angkutan online). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penetapan Tarif Baru Taksi Online
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 03 Juli 2017 | 18:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pesaing Uber, Perusahaan Taksi Online Ini Malah Bangkrut
19 April 2025 | 17:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:23 WIB
Foto | 09:06 WIB
Foto | 14:29 WIB
Foto | 07:24 WIB
Foto | 19:27 WIB