Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7). Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan penuh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (angkutan online). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penetapan Tarif Baru Taksi Online
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 03 Juli 2017 | 18:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
99 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatera di Periode Awal Arus Mudik
23 Maret 2025 | 15:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:56 WIB
Foto | 16:45 WIB
Foto | 16:29 WIB
Foto | 19:17 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 17:18 WIB
Foto | 22:11 WIB