Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus chat berbau pornografi, Firza Husein, yang diduga melibatkan tokoh FPI Rizieq Shihab, dengan alasan kondisi kesehatan Firza yang menurun. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Firza Husein Dipulangkan Polisi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2017 | 23:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Polisi Berzina hingga Tukang Tipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
12 Maret 2025 | 14:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:02 WIB
Foto | 00:46 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 21:12 WIB
Foto | 18:01 WIB