Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan UU Pilkada dengan menghadirkan saksi ahli utusan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10). Dalam sidang tersebut saksi ahli memberikan keterangan yang menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2016 | 14:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Daftar Gubernur Terkaya di Indonesia, Ada Eks Petinggi GAM Hingga Keluarga Jokowi
23 Februari 2025 | 12:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB