Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2016 | 14:03 WIB
  • Menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
    Menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
    Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
    Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
    Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
    Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
    Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
    Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
  • Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan UU Pilkada dengan menghadirkan saksi ahli utusan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10). Dalam sidang tersebut saksi ahli memberikan keterangan yang menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI