Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan UU Pilkada dengan menghadirkan saksi ahli utusan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10). Dalam sidang tersebut saksi ahli memberikan keterangan yang menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2016 | 14:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
21 Desember 2024 | 14:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:56 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB