Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaksel I Sakli Anggoro (kiri) menyerahkan tanda terima Surat Pengakuan Harta dan jaminan amnesti kepada pengusaha nasional Poo Tjie Gwan alias Murdaya Widyawimarta Poo (kanan), di Jakarta, Senin (19/9). Murdaya Poo merupakan pemilik PT Central Cipta Murdaya (Berca Group), yakni grup usaha yang bergerak pada berbagai sektor, mulai dari kelistrikan, perdagangan, properti, infrastruktur, manufaktur, agrobisnis, permesinan, teknologi informasi, dan kehutanan, dan tercatat sebagai orang terkaya ke-13 di Indonesia tahun 2015 menurut Majalah Forbes. [ANTARA/ Yudhi Mahatma]
Murdaya Poo Ikut Program Tax Amnesty
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 September 2016 | 17:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
22 November 2024 | 13:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB