Suara.com - Nafa Urbach telah melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan konten asusila terhadap anaknya, Mikhaela Lee Jowono ke Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (21/8/2017).
Dari Polda Metro, Nafa didampingi kuasa hukumnya melanjutkan perjalanan menuju Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka melakukan audiensi dengan KPPPA terkait kasus yang dialami Mikhaela.
Dalam jumpa persnya, Nafa mengaku sudah menyerahkan bukti dugaan tindak pidana terkait UU ITE saat membuat laporan di Polda Metro.
"Kasus sudah dilaporkan ke kepolisian. Diterima baik oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sudah ada bukti laporan mengandung tindak pidana mengandung asusila pasal 27 Jo psal 45 UU ITE," katanya.
Baca Juga: Kasari Evan Dimas, Pemain Timor Leste Ini Jadi Meme
Bukti itu berupa print out pemberitaan mengenai anaknya, lengkap dengan komentar akun-akun yang diduga menggunakan bahasa pelecehan kepada Mikhaela.
"Di bawahnya ada tulisan bermuatan diduga kata-kata digunakan kelompok pedofilia yang bertujuan melecehkan," ujarnya.
Sebelumnya, Nafa mencak-mencak di Instagram setelah tahu ada pemberitaan tentang anaknya di sebuah media online yang dikomentari terduga paedofil. Dia yakin betul anaknya sedang diincar lantaran akun tersebut menggunakan kata-kata seperti "loli" dan "lolitan". Dua istilah itu konon digunakan para paedofil untuk menyebut calon korban mereka.
Berikut video jumpa pers Nafa Urbach: