Suara.com - Saipul Jamil kembali menjalani sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Ipul, sapaan akrab Saipul.
"Intinya kami menolak pembelaan karena berdasarkan asumsi. Semua tuntutan sesuai dengan fakta," kata jaksa Muhammad Nur Aziz saat ditanya oleh majelis hakim.
Mendengar hal itu, tim kuasa hukum Ipul menyatakan tetap pada pembelaannya. Ipul juga sempat menyatakan dirinya tak pernah terbukti melakukan suap.
"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi (panitera PN Jakarta Utara). Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk bebaskan saya," kata Ipul.
Baca Juga: Video Al Ghazali Diduga Mabuk Bareng Pacar, Ini Kata Manajer Maia
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin depan dengan agenda pembacaan vonis.
Sebelumnya, JPU menuntut Ipul dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutan itu, jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Ipul menjadi terdakwa karena diduga terlibat memberikan uang melalui kakak dan kuasa hukumnya kepada Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim terkait kasus pencabulan.