Polisi: Urine Pretty Asmara Memang Negatif Narkoba, Namun...

Selasa, 18 Juli 2017 | 21:19 WIB
Polisi: Urine Pretty Asmara Memang Negatif Narkoba, Namun...
Pretty Asmara (rambut pirang) dirilis ke media oleh Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). Pretty ditangkap bersama tujuh artis lainnya karena dugaan kepemilikan sabu, ekstasi dan happy five. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Pretty Asmara tak terima dengan status penetapan dirinya sebagai tersangka kasus narkoba usai diringkus di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).

Bahkan, perempuan bertubuh gemuk itu menyatakan dirinya dijebak oleh pengedar narkoba bernama Alvin yang masih diburu kepolisian.

Terkait hal ini, Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Dony Alexander menyampaikan dari keterangan tersangka Hamdani Vigakusuma alias Dani, Pretty menggunakan jasa Alvin untuk menyiapkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi kepada kalangan artis yang turut ditangkap

"Dari keterangan tersangka (Dani), pihak Pretty menyiapkan barang dengan menggunakan jasa A (Alvin)," kata Dony di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017)

Baca Juga: Polda: Pretty Asmara Pengedar Narkoba di Kalangan Artis

Dony juga menyampaikan, jika dari hasil barang bukti yang diperoleh polisi, Pretty memang berperan sebagai perantara pesta narkoba di ruangan karaoke hotel tersebut.

"Urine (Pretty) memang negatif, namun peran (Pretty) di sini bukan sebagai pengguna. Namun sebagai perantara. Perantara untuk mengedarkan barang tersebut," kata dia.

Terkait pengakuan Pretty yang merasa dijebak, Dony menyampaikan, nantinya hal itu akan didalami dari keterangan Alvin apabila sudah berhasil tertangkap.

"Kalau terkait masalah proses penjebakan ataupun bagaiamana, itu nanti akan kita lihat dari keterangan DPO (Alvin)," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan Dani sebagai tersangka.

Baca Juga: Pretty Asmara Diduga Pemasok Narkoba, Terancam 20 Tahun Bui

Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI