Suara.com - Hari ini, Kamis (13/7/2017), artis Kirana Larasati resmi menjandi janda lewat putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hakim melakukan putusan verstek setelah Tama Gandjar, suami Kirana tak hadir.
Putusan tersebut disaksikan Kirana yang datang didampingi kuasa hukumnya, Nendy Haryadi.
"Hari ini sudah diputuskan. Majelis hakim mengabulkan gugatan Mbak Kirana," ujar Nendy usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Verstek dilakukan lantaran Tama selaku pihak tergugat tak hadir selama proses sidang. Padahal, surat panggilan untuk hadir dalam persidangan sudah dikirimkan.
Baca Juga: Gugat Cerai karena Selingkuh? Apa Kata Kirana Larasati
Seperti diketahui, Kirana Larasati menggugat cerai Tama Gandjar ke PA Jakarta Selatan pada April 2017. Alasannya lantaran rumah tangga keduanya sering cekcok sejak awal menikah.
Kirana menikah dengan Tama di Bandung pada 9 Mei 2015. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama Kyo Karura Gantama yang lahir pada 2016 lalu.