Suara.com - Tim kuasa hukum Ammar Zoni tidak mau berspekulasi mengenai dugaan kliennya selain sebagai pengguna, juga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Hal itu karena banyaknya ganja yang ditemukan di dalam toples dengan berat 39,1 gram.
"Saya sebagai kuasa hukum mengenai penangkapan Ammar dan status Ammar dan lain-lainnya, masih dalam proses penyidikan dan masih masuk kedalam saksi-saksi," kata Fahmi Aulia saat usai menjenguk Ammar, di Polres Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Sampai saat ini, tim kuasa hukum Ammar masih menantikan kelanjutan hasil penyidikan dari Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ayah Ngotot Minta Ammar Zoni Direhabilitasi
"Nah, tentunya kita menghormati pihak kepolisian untuk pengembangan selanjutnya," lanjutnya.
Selain itu, langkah awal yang akan dilakukan tim kuasa hukum Ammar adalah mengajukan rehabiltasi kepada pihak Polres Jakarta Pusat.
"Kalau untuk apa yang kita lakukan tentunya yang terbaik untuk keluarga nanti, dan kita pastinya akan mengajukan rehabilitiasi untuk si Ammar," tuturnya.
Ammar Zoni bersama asistennya, Rahmat Hidayat alias BT, ditangkap Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (7/7/2017) pukul 10:00 WIB di rumah Ammar, Perumahan Pesona Khayangan Blok CM no. 05B, RT 04/27, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Menegangkan! Detik-detik Penangkapan Ammar Zoni
Dalam penggerebekan tersebut, TPN Polres Jakarta Pusat mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 39,1 gram, 6 plastik diduga bekas penyimpanan sabu, dan satu alat isap atau bong.