Suara.com - Bintang sinetron Anak Langit Ammar Zoni ditangkap terkait kasus narkoba saat sedang berada dalam kamarnya. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, penangkapan Ammar disaksikan langsung oleh ayahnya.
"Kebetulan pada saat dilakukan penangkapan Ayah Ammar ada di rumah," kata Suyudi saat jumpa press di Polres Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Ammar ditangkap pada 7 Juli lalu. Sejak saat itu, sang ayah selalu melihat kedaan sang putra di dalam tahanan Polres Jakpus.
"Pihak keluarga sudah datang ayahnya juga udah datang," ucap Suyudi.
Baca Juga: Anggota Komnas HAM Duga Pembacokan Hermansyah Bukan Kasus Biasa
Kasus yang menjerat Ammar merupakan pengembangan dari penangkapan MT sebelumnya. Dari situ, petugas menggeledah rumah Ammar di kawasan Depok, Jawa Barat dan mendapatkan barang bukti seperti ganja dan alat hisap sabu.
Ditangkap bersama asistennya
Dari keterangan MT, polisi bergerak menuju rumah Amar di Perumahan Pesona Khayangan, Blok CM, No. 05B, kawasan Mekar Jaya, Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat. Amar tak sendiri saat ditangkap.
"Dari pengembangan kami menangkap 2 orang di sana yaitu MAA atau AZ dan asistennya," kata Suyudi.
Sejauh ini, polisi menduga asisten Ammar sebagai pemesan ganja dari BT yang sampai sekarang masih diburu. "BT masih dalam pengejaran," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: 5 Kesesatan Pansus Hak Angket KPK
Atas perbuatannya, Ammar dikenakan pasal Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.