Suara.com - Aris "Idol" telah resmi melaporkan Ihsan Tarore karena dianggap mencemarkan nama baik dengan menyebut juara Indonesia Idol 2008 itu orang yang tengil.
Menurut Zecky Alatas, kuasa hukum Aris, tengil itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti menyebalkan. Itu bisa disebut pembunuhan karakter terhadap kliennya.
"Itu pembunuhan karakter, karena dalam KBBI itu memiliki arti orang yang menyebalkan. Jadi kami sebagai kuasa hukum sudah sepatutnya membantu," ungkap Zecky di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Lebih lanjut, Zecky memaparkan, terlapor yakni Ihsan Tarore bisa dijerat hukuman enam tahun penjara dengan ucapannya terhadap kliennya.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tandasnya.
Kasus ini bermula saat Ihsan dimintai tanggapannya soal Aris yang saat itu hilang, dan tak pulang berhari-hari. Aris izin kepada istrinya untuk bekerja menjadi pengemudi taksi online.
Baca Juga: Dibilang "Tengil", Aris Idol Laporkan Ihsan ke Polres Jaksel