Suara.com - Sidang perceraian Putri Aisyah Aminah dan Ustadz Ahmad Al Habsy kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017). Agenda sidang kali ini menerima jawaban Al Habsyi atas gugatan Putri.
Namun, baik Al Habsyi maupun kuasa hukumnya tak hadir pada sidang hari ini. Akibatnya, majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan mendatang.
"Sebenarnya agendanya simpel, jawaban dari tergugat. Ini pun sudah kita undur, supaya tergugat bisa mempersiapkan jawaban atas gugatan kita," kata kuasa hukum Putri, Vidi Galenso Syarief di Pengadilan Agama, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).
"Jangankan jawaban, datang juga tidak, tidak ada penjelasan juga," ujarnya lagi.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Al Habsyi Masih Ngotot Pertahankan Pernikahan
Sebelum sidang dinyatakan ditunda, pihak Putri sengaja mengulur waktu masuk ke ruang sidang sambil menunggu tergugat tiba. Tapi usaha itu berakhir sia-sia.
"Nomor yang saya ambil 16 tapi diloncat jadi ke 17. Tapi tetep saja nggak datang," ucap Vidi.