Lyra Virna Dipolisikan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Jum'at, 19 Mei 2017 | 19:28 WIB
Lyra Virna Dipolisikan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Artis Lyra Virna. [Suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Pemain sinetron Lyra Virna dipolisikan pihak ADA Tours ke Polda Metro Jaya atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah di media elektronik. Lasty Anisa, selaku pemilik ADA Tours didampingi kuasa hukumnya, Krisna Mukti melaporkan istri Fadlan Muhammad itu ke Polda Metro Jaya, Jumat (18/5/2017).

"Hari ini kami melaporkan Lyra Virna dengan Pasal 27 ayat 3, Juncto pasal 45 ayat 1. Dan atau Pasal 36 Jo pasal 51 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP," ujar Krisna Mukti di Polda Metro Jaya.

‎Lyra diancam hukuman 12 tahun kurungan dan denda Rp12 miliar. Gara-gara unggahan Lyra yang dinilai menjelekan agen travel miliknya, kata Krishna, perusahaan kliennya mengalami kerugian.

"Klien kami difitnah sehingga jamaah yang sudah setuju mendaftar dan segera diberangkatkan jadi mundur. Mereka jadi nggak yakin," katanya.

Baca Juga: Lyra Virna dan Fadlan Akhirnya Menikah Resmi di KUA

Laporan ini Buntut dari unggahan Lyra yang menjelekkan ADA Tours di akun instagram pribadinya. Di caption foto yang diUnggah, Lyra menceritakan dirinya merasa ditipu oleh Lasty.

Tak hanya mengunggah foto, Lyra dan suaminya disertai Kalina Oktarani melakukan pembelaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu, Lyra mengaku tak akan melakukan klarifikasi jika batas bulan April terkait pengembalian uang dari ADA Tours dilakukan.

"Lyra keterlaluan mencemarkan nama baik saya, dan nama baik perusahaan secara luas. Setelah pencemaran ini, perusahaan kami sangat-sangat dirugikan, padahal sudah secara kekeluargaan, tapi Lyra sudah sangat merugikan, seluruh indonesia jadi tahu, kata Lasty.

Padahal, tambah Lasti, Lyra sendiri yang membatalkan kepergiannya karena alasan keluarga. "Bukan tidak diberangkatkan, jadi seolah-olah dia disini merasa ditipu, memutar balikan fakta," lanjut Lasti 

Menurut Lasty, pihaknya telah mengembalikan atau refund uang Kalina sebesar 75 juta.

Baca Juga: Ini Bukti Fadlan dan Lyra Virna Masih Akur?

"Yang dibayarkan Lyra Virna itu nggak cash, dicicil, tapi dia minta diganti full, ini ada motif sendiri. Dia mengcancel Mei 2017, tidak berangkat dia yang mau sendiri bukan dari kami, bagusnya ga dipotong karena pertemanan, seolah2 kita menipu tidak memberangkatkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI