Suara.com - Hari ini, Rabu (3/5/2017) Iwan Setya Budiman, mantan suami Five Vi kembali tak memenuhi panggilan Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk melakukan "Aamaning" kedua kasus perebutan hak asuh anak mereka, Bilqis M. Meliskq yang sebenarnya sudah dimenangkan Five Vi sejak 2008. Aanmaning merupakan upaya ketua Pengadilan Agama berupa teguran pada pihak kalah agar melakukan putusan dengan sukarela.
Karena ketidakhadiran Iwan, pengadilan segera memproses eksekusi atau penjemputan Bilqis ke Batu, Malang.
"Kami sudah hubungi pengacaranya (Iwan Setya Budiman) tapi mati handphonenya. Baru saja tadi, pihak keluarga ditelepon bilang bahwa dipastikan nggak hadir, dipastikan pulang ke Malang sama Bilqis," kata Henry Indraguna, kuasa hukum Five Vi.
"Keputusan majelis tidak perlu lagi aanmaning kedua. Diberikan pada panitera untuk eksekusi saja," lanjut Henry.
Baca Juga: 13 Tahun Susah Ketemu Anak, Five Vi Minta Bantuan KPAI
Eksekusi dalam hal ini, diterangkan Henry, pihak Pengadilan Agama Malang bakal mendatangi kediaman Iwan untuk memberitahukan kembali tentang putusan pengadilan yang seharusnya ditaati sejak 10 tahun silam.
"Dari panitera sudah oke maka dilakukan di pengadilan Malang karena itu (Bilqis) di Batu. Karena ini bukan tanah atau barang ini manusia ya tanya dulu pada anaknya. Kami akan upayakan seenggaknya kami sudah berusaha. Ibunya juga sudah berusaha agar anaknya kembali," jelas Henry lagi.
Five Vi dan Iwan Setya Budiman bercerai pada 2006. Kala itu, Bilqis diambil paksa Iwan saat usianya masih lima bulan. Padahal, Bilqis masih harus diberi ASI. Saat ini, Bilqis sudah berumur 14 tahun dan bersekolah di Malang. Sejak setahun lalu, pihak Iwan menghalang-halangi Five berkomunikasi atau bertemu dengan darah dagingnya.