Suara.com - Kuasa hukum penyanyi rap, Iwa K, bantah kliennya mengonsumsi ganja karena sedang depresi akibat sepi manggung. Sebaliknya, rapper berusia 46 tahun itu justru sedang banyak pekerjaan.
Bahkan, sebelum ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017) lalu, Iwa K berencana mengisi acara di Palembang, Sumatera Selatan.
"Kalau dibilang kekurangan job nggak. Saya diskusi sama manajer (Iwa) tadi, jobnya sih banyak," kata Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K, saat ditemui di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Minggu (30/4/2017) kemarin.
Akibat kasus ini, Iwa K dipastikan harus menunda beberapa pekerjaannya. Dan bukan tidak mungkin akan ada masalah hukum lain akibat penundaan pekerjaan ini. '
Baca Juga: Apes, Iwa K Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Ganja
Namun, Chris bersama manajemen Iwa K mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan masalah kontrak kerja tersebut secara kekeluargaan.
"Masalah hukum karena berkaitan dengan kontrak-kontrak. Cuman mungkin melalui saya dan manajemen, kita bicara secara kekeluargaan aja karena ini kan musibah," ujar Chris.
Seperti diketahui, Iwa K ketahuan membawa tiga linting ganja yang dicampur dalam tiga batang rokok di dalam bungkus rokok Dji Sam Soe.
Barang haram ini terdeteksi berkat pemeriksaan melalui pintu X-ray oleh petugas keamanan bandara.
Saat itu, Iwa hendak terbang ke Palembang dengan menumpang maskapai pesawat Lion Air JT-792.
Baca Juga: Bikin Ngakak, Begini Cuitan Kocak Warganet di Hari Buruh
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Iwa K dinyatakan positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) alias ganja.