Suara.com - Sidang cerai aktor Aming Supriatna Sugandhi dan istrinya, Evelyn Nada Anjani, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (13/4/2017).
Namun, sidang hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing. Aming diwakili oleh Devy Waluyo, sedangkan Evelyn diwakili Henri Indraguna.
Sidang hanya berlangsung sesaat karena Devy hanya membacakan permohonan gugatan talak dari Aming. Sementara, pihak Evelyn akan menjawab gugatan Aming atau eksepsi pada minggu depan.
"Iya, agenda pembacaan gugatan dari pemohon. Kami ditanya untuk jawaban, dan kami minta minggu depan tanggal 20. Insya Allah kita sudah bisa jawab," ujar Henry usai sidang.
Baca Juga: CCTV di Rumah Novel Baswedan Tak Merekam Jelas Penyiram Air Keras
Menurutnya, jawaban dari Evelyn menunggu perempuan yang berprofesi sebagai DJ itu kembali dari Jepang. Kita bisa lihat akun Instagram milik Evelyn, dia terlihat bersenang-senang dengan teman-temannya selama berada di Negeri Sakura itu.
"Ya, kita siapkan jawabannya. Evelyn juga pesan jangan lakukan eksepsi," tuturnya.
Aming mendaftarkan talak satu kepada Evelyn di PA Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2017.
Humas PA Jaksel Jarkasih membocorkan alasan Aming ingin bercerai, yakni adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).