Suara.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma sudah empat hari berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu tengah menjalani rehabilitasi medis sebagai rangkaian dari proses assesment yang sebelumnya telah dilakukan di Balai Laboratorium BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Dihubungi suara.com, Dr. Gerald Mario Semen, SpKJ yang menangani Ridho Rhoma tak memberikan komentar banyak soal kondisi vokalis band Sonet2 tersebut. Jika dirinya membeberkan, dokter Gerald takut melanggar sumpahnya sebagai dokter.
"Saya tidak tahu siapa-siapa saja pasien saya. Saya dokter manajemennya, yang bertanggung jawab dan merawat adalah dokter penanggung jawabnya, DPJP nya, saya nggak tahu," kata dokter Gerald dihubungi, Jumat (7/4/2017) sore.
Menurut Gerald, semua rumah sakit pun menerapkan prosedur serupa.
Baca Juga: Begini Penampilan Baru Ridho Rhoma Saat Mau Direhab
"Setiap rumah sakit dimana pun yang merawat pasien narkoba atau penyakit jantung, kusta, HIV wajib menjaga kerahasiaan medik pasien sesuai dengan undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan undang undang nomor 36 tentang kesehatan," ucap dokter Gerald lagi.
karena alasan tersebut, dokter Gerald menolak membocorkan tentang informasi medis Ridho Rhoma, termasuk hasil detox yang dapat menunjukkan sampai kapan Ridho direhab.
"Di sini saya menangani manajemen dan kalaupun saya tahu saya tidak akan menjawab karena sama saja membocorkan rahasia medik. Terima kasih ya," tukas dokter Gerald.
Sebelumnya, Suhermanto menegaskan bahwa proses rehabilitasi medis ini bersifat sementara sampai penanganan proses penyidikan selesai.
"Artinya akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umu (JPU) kalau sudah lengkap." Kasat Narkoba itu membenarkan bahwa prosea hukum Ridho bakal terus berlanjut," ujar dia.
Baca Juga: Besok, Ridho Rhoma Mulai Direhabilitasi di RSKO Cibubur
Ridho Rhoma tertangkap tangan membawa zat amfetamin jenis sabu di lobi hotel Ibiz, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017, pukul 04.00 WIB. Polisi mengamankan 0,76 gram sabu sebagai barang bukti termasuk alat hisap atau bong.