Suara.com - Bintang pop Justin Bieber terancam masuk penjara negara Brasil setelah dia ketahuan menggambar graffiti menggunakan cat semprot di dinding hotel di Brazil tahun 2013, di mana tindakan tersebut illegal di Negeri Samba itu.
Pelantun Let Me Love You itu akan tampil di Rio de Janeiro pada Rabu (29/3/2017) dan jaksa akan mengirimkan peringatan kepada Justin soal ancaman tuntutan saat tiba di negara tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditangguhkan setelah Justin meninggalkan negara itu untuk melanjutkan tur.
Kejaksaan di Rio mengatakan,"Dengan berita bahwa penyanyi akan kembali ke Brasil, Kejaksaan meminta agar pengadilan mengeluarkan surat panggilan atas namanya (Justin Bieber). Permintaannya adalah agar terdakwa sadar akan tuduhannya."
Baca Juga: Pesawat Terbakar Saat Mendarat di Peru
Menurut Daily Mail yang dilansir Ace Showbiz, hakim Rudi Lowenkron telah memerintahkan petugas pengadilan untuk menunggu Justin saat tiba di bandara Internasional di kota tersebut.
Justin akan diminta untuk menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa ia sadar dengan kasus ini.
Namun, jika Justin menolak, hakim telah resmi "menggunakan kekuatan polisi" untuk memastikan Justin menandatangani dokumen "selama" penampulan di Apoteose Square.
Mantan kekasih Selena Gomez itu juga akan diberitahu bahwa ia harus menyewa pengacara. Dia mungkin akan diinterogasi oleh polisi dan hakim diharapkan menjatuhkan hukuman sebelum Justin meninggalkan negara itu lagi setelah pertunjukkan terakhirnya di Sao Paulo pada Minggu, 2 April.
Mengotori bangunan apapun adalah kejahatan di Brasil dan bisa dikenai hukuman hingga satu tahun penjara atau denda.
Baca Juga: Ahok Hadirkan Eks Hakim Perkara Penodaan Agama di Sidang Hari Ini