Suara.com - Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia bisa melaporkan penyanyi dangdut Ayu Ting Ting ke polisi jika terbukti membuat indentitas palsu kepada putrinya, Bilqis Khumairah Razak.
"Ya, itu kewenangan KPAI, dan itu masih dugaan. Jadi kewenangan KPAI untuk melihat, dan sekali lagi kami sampaikan kami akan melakukan proses-proses jika memang kami punya hak untuk melakukan permohonan informasi, dan seterusnya, apa ada pemalsuan identitas atau tidak," kata Sekjen KPAI, Rita Pranawati saat ditemui di kantornya di Jalan Teuku Umar No. 10-12, Gondangdia, Menteng, Jakarat Pusat, Senin (20/3/2017).
Ayu bisa dilaporkan ke pihak berwajib bila terbukti memalsukan indentitas setelah pihak KPAI mempunyai bukti dari hasil investigasi yang telah dilakukan.
"Tentu dengan fakta-fakta dan komunikasi yang baik meminta informasi sebagai mana proses investigasi," kata dia.
Baca Juga: Eks Suami Ayu Ting Ting Belum Mau Bertemu Bilqis, Kenapa?
Pihak KPAI juga meminta kepada Ayu agar membolehkan Enji untuk bisa bertemu dengan Bilqis. Meskipun hak asuh Bilqis secara resmi jatuh ke tangan Ayu setelah resmi bercerai. Hal itu, kata Rita, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
"Mba Ayu harus baca undang-undang Perlindungan Anak Pasal 14, tercantum bahwa tiap anak walaupun orangtuanya terpisah, tetap punya hak untuk bertemu langsung dengan orangtuanya," jelas dia. "Mendapat pengasuhan, nafkah dan hak lainnya. Jelas di dalam undang-undang. Termasuk untuk mengetahui orangtua kandung. Anak angkat aja punya hak, bahkan harus diberitahu siapa bapak atau ibu sesungguhnya. Apalagi anak kandung."
Menurutnya, hal ini diatur oleh undang-undang karena menyangkut kepentingan kedua belah pihak. Ada juga fakta hukum tentang proses pernikahan dan perceraian.
"Ini kan bagian yang harus kita dapatkan kebenarannya. Ini yang belum bisa kita sampaikan," tandasnya.
Baca Juga: Raffi Jawab Isu Damprat Jessica Iskandar Gara-gara Ayu Ting Ting