Suara.com - Dugaan poligami yang membuat istri Putri Aisyah Aminah menggugat cerai suaminya, Ahmad Al Habsyi di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Putri sebenarnya menerima hukum poligami boleh dilakukan suami, namun yang tidak disukainya adalah cara suaminya yang menikah tanpa sepengetahuannya.
Bahkan ada syarat dan ketentuan dari Putri yang tidak dipenuhi, sehingga hal tersebut dinilai sudah mengingkari pernikahan.
"Soal poligami masih bisa memahami karena itu diperbolehkan oleh agama, tapi cara dan syarat-syaratnya tidak dipenuhi. Putri merasa dibohongi setelah sekian lama," kata Vidi kuasa hukum Putri melalui sambungan telepon, Rabu (15/3/2017).
Baca Juga: Istri Al Habsyi Kukuh Ingin Bercerai
Menurut Vidi, Al Habsyi menikah secara diam-diam seorang perempuan yang kabarnya adalah salah satu dari jamaahnya.
"Nah, itu dia. Itu jadi salah satu problem-nya. Jadi kawin diem-diem, ketahuan, dikonfrontirlah," kata dia.
Sayangnya Vidi enggan berkomentar mengenai perempuan yang menjadi istri kedua Al Habsyi. "Kan jamaahnya cewek ini. Masalahnya sudah dari 7 tahun lalu, problem-nya baru belakangan ini."
Putri mendaftarkan gugatan cerai terhadap Al Habsyi pada tanggal 31 Januari 2017 di Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan nomor perkara 0478/pdt.G/2017/PAJT.
Al Habsyi dan Putri menikah pada 13 Agustus 2006 atau 12 tahun lamanya. Pasangan ini telah dikaruniai tiga orang anak; Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimmah Najla, dan Khadijah Najwa.
Baca Juga: Unik, Begini Perjalanan Cinta Ustadz Al Habsyi-Putri Aisyah
Pasangan ini telah melakukan mediasi pertama di hadapan hakim mediasi PA Jaktim pada 8 Maret lalu.