Suara.com - Ustadz Al Habsyi dan istrinya, Putri Aisyah Aminah masih diberi kesempatan oleh hakim mediasi Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk berembug agar pernikahan mereka dapat dipertahankan.
Hakim mediasi memberi kesempatan pasangan yang telah dikaruniai tiga orang anak itu hingga tanggal 27 Maret 2017.
"Al habsyi mengharapkan seperti itu, dikasih kesempatan. Putri juga dikasih kesempatan buat berpikir gitu. Ya, itu yang namanya mediasi sebagaimana mestinya," kata Vidi Galensa, kuasa hukum Putri, saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/3/2017).
Dari mediasi tersebut menurut Vidi bisa diambil kesimpulan apakah rumah tangga mereka bisa dipertahankan atau tidak. Tahap mediasi merupakan hal prinsipal sehingga keduanya harus hadir.
Baca Juga: Unik, Begini Perjalanan Cinta Ustadz Al Habsyi-Putri Aisyah
"Harus komunikasi dari hati ke hati melalui mediator, memberikan opsi, nasehat. Lawyer malah nggak berperan," kata dia.
Sayangnya, kata Vidi, Putri sudah kukuh tak mau lagi mempertahankan biduk rumah tangganya. Pasalnya, Putri saat memberikan kesempatan kepada Al Habsyi selalu berakhir dengan ketidakpuasan.
"Ya, menurut putri kan ini udah yang terakhir, artinya sudah berkali-kali atau bahkan itungan tahun untuk menyelesaikan masalah ini," lanjut Vidi.
Putri akhirnya menggugat cerai Al Habsyi diduga ustadz kondang itu telah berpoligami. Al Habsyi diberitakan telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Putri.
Putri pun menggugat cerai suaminya itu pada 31 Januari 2017 dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT.
Baca Juga: Usai Mediasi, Ustadz Al Habsyi dan Putri Keluar Secara Terpisah