Belum P21, Laporan Mario Teguh Masih Tersangkut di Puslabfor

Senin, 13 Maret 2017 | 13:25 WIB
Belum P21, Laporan Mario Teguh Masih Tersangkut di Puslabfor
Kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh, Ferry Amahorseya saat ditemui di Polda Metro Jaya. [Suara.com/nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanya dalam waktu singkat, tim kuasa hukum Aryani Soenarto, ibu kandung Ario Kiswinar, menemui pihak petugas ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dalam pertemuan tersebut, nampak terlihat Aryani yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya, tanpa kehadiran Kiswinar.

"Kedatangan kami kemari untuk ngecek gimana progresnya. Tadi yang disampaikan oleh Kanit, ini masih proses berjalan terus meski memakan waktu banyak. Sampe kita menunggu keputusannya," kata Ferry di Resmod, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

Sayang, hasil pertemuan tersebut tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan mereka. Sampai saat ini, laporan yang dilakukan kepada terlapor Mario Teguh masih terus berjalan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ario Kiswinar Datangi Polda Metro Jaya Untuk Ini

"Masih di Puslabfor, banyak antrian perkara," lanjutnya.

Ferry menambahkan, pihak penyidik sedang mempersiapkan saksi ahli dalam kasus tersebut.

"Mereka juga lagi ahli pidana untuk dijadikan saksi pemeriksaan, baru nanti perkara mau digelar," jelas Ferry.

Setelah gelar perkara, pihak penyidik baru bisa menentukan status hukum Mario Teguh.

"Setelah gelar perkara, baru ditentukan statusnya tersangka atau tidak," lanjutnya.

Baca Juga: Diceraikan Sandy Tumiwa, Diana Bingung Jawab Alasannya

Seperti diketehui, tim kuasa hukum Kisniwar membuat laporan pada Rabu (5/10/2016), di Polda Metro Jaya. Dalam surat dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum itu, Mario dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI