Suara.com - Kuasa hukum Andika "Kangen Band" menunggu keputusan Kapolres Bandar Lampung terkait permohonan penangguhan penahanan. Andika dijebloskan ke bui terkait kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Chairunnisa alaias Chaca.
"Andika kan juga punya hak sebenarnya, menurut undang-undang KUHAP pasal 31 ayat 1. Apalagi saat dipanggil hari Sabtu kemarin itu tanpa saya, kuasa hukumnya. Ya meskipun itu hak penyidik. Tapi saya kemarin sudah ajukan ke Kapolres Bandar Lampung. Mudah-mudahan lancar," jelas Toto Ruhanto, kuasa hukum Andika dihubungi via telepon, Selasa (28/2/2017).
Kuasa hukum Andika membeberkan kronologis dugaan KDRT pada 2 Februari 2017 malam hari. Menurut Toto, waktu itu tak ada saksi. Lagi pula, kata dia, Chaca dan Andika sudah menyelesaikannya malam itu juga. Bahkan, keduanya bahkan sempat jalan-jalan bersama anak-anak dan berfoto mesra.
"Waktu Chaca balik, mungkin orangtuanya lihat lebam. Lalu menekan Caca untuk lapor polisi pada 8 Februari 2017. Saya bilang begitu karena terjadi tiba-tiba. Harusnya kalau memang enggak ada tekanan, ya waktu malam itu juga dong kenapa harus tunggu lama?" tutup Toto.
Baca Juga: Andika "Kangen Band" Dibui
Seperti diketahui, Andika saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung setelah Chaca menolak mencabut laporan kasus dugaan KDRT.
"Siapapun pasti nggak ingin ditahan, pasti enggak enak. Mungkin dia (Andika) trauma juga karena kedua kalinya (masuk penjara). Setiap kali bicara ini dia nangis-nangis sama saya. Dia bilang mohon bantu saya. Dia enggak mau makan," ujar kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto saat dihubungi via telepon, Selasa (28/2/2017).
Menurut Toto, upaya pendekatan ke keluarga Caca juga sudah dilakukan. Apalagi, Chaca dan Andika sudah memiliki anak.
"Saya juga sudah katakan kalau semua ini dasarnya urusan rumah tangga. Sebenarnya nggak harus ke jalan hukum. Secara kekeluargaan saja, apalagi demi kebaikan anak-anak," terang Toto.
Baca Juga: Fairuz A Rafiq Dilamar Sonny Septian pada 2 Maret