Suara.com - Penyanyi dangdut Anissa Bahar tak puas dengan hukuman dua tahun penjara yang sudah dijalani artis Sandy Tumiwa di Rumah Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Tahu Sandy bebas bersyarat Jumat (24/2/2017) lalu, si Goyang Patah-patah mengaku sangat marah.
Untuk itu, lewat kuasa hukumnya, Henry Indraguna, Annisa berencana mengajukan laporan perdata ke Mabes Polri dalam waktu dekat.
"Kami belum puas pastinya, akan menggugat secara perdata dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Annisa di kantor pengacaranya, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Menurut Henry, ancaman hukuman atas gugatan perdata dan TPPU ini maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar.
Baca Juga: Ogah "Nyapres" di 2019, Dhani: Masak Mau Saingan Sama Prabowo
"Selain melaporkan Sandy lagi, kami juga akan menggugat Cici yang merupakan mitranya Sandy," ucapnya.
Seperti diketahui, Annisa tertipu oleh investasi bodong yang dijalankan Sandy dan rekannya, Cici, sebanyak Rp25 miliar. Sandy sendiri ditangkap di tahun 2015 di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.