Suara.com - Sandy Tumiwa telah menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat pada hari ini, Jumat (24/2/2017). Sebelumnya, Sandy divonis bersalah atas kasus penggelapan uang.
"Iya benar, sekitar jam 10-an tadi dijemput sama keluarga. Sekarang lagi ke Serang," kata Ibunda Sandy, Amalia Nurshanty dihubungi hari ini.
Menurut Amalia, anaknya bebas bersyarat karena dinilai kooperatif dan berprilaku baik selama berada di Rutan Salemba. Saat ini, keluarga dan tim kuasa hukum sedang mengurus berkas pembebasan bersyarat di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang.
"Karena Sandy bebas bersyarat, jadi kita mau urus BBnya dulu di Bapas Serang. Abis itu kita pulang," ujarnya.
Baca Juga: Gelar Prewedding di Jepang, Cherly eks Cherrybelle Dicibir
Sandy ditangkap polisi pada akhir 2015 terkait kasus penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk investasi bodong. Dia digelandang petugas atas laporan sejumlah pelapor, termasuk penyanyi dangdut Annisa Bahar.
Di persidangan, majelis hakim memvonis Sandy dengan hukuman dua tahun penjara.