Suara.com - Musikus disc jockey terkenal asal Thailand, Katty Butterfly terseret kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang lelaki bernama Henry Budi Prasetyo Puranto ke ke Polres Malang, Jawa Timur.
Namun, pelaporan itu tak melibatkan Katty secara langsung. Henry mewakili PT Adi Karya Citra Abadi pemilik tempat hiburan Hawai Waterpark Malang, sebagai korban, melaporkan Muhammad Nur Iman Winata (30), yang beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam Va No.43, Tebet, Jakarta Selatan.
Hawai Waterpark pun telah mengunggah kertas laporannya ke polisi di akun Instagram resmi pada tiga jam lalu.
Sesuai laporan Henry, pihak Hawai Waterpark telah mengundang DJ Katty melalui Nur Iman selaku pihak manajemen untuk mendatangkan artisnya sebagai bintang tamu di perayaan malam Tahun Baru.
Baca Juga: Mendadak, TNI Tangguhkan Kerjasama dengan Australia, Ada Apa?
Terlapor disangka dengan tiga pasal alternatif, yakni Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tentang perlindungan konsumen sesuai pasal 378 sub 372 KUHP dan atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.
Korban pun telah melunasi sisa fee dan Terlapor sudah menyatakan bahwa DJ Katty beserta kru manajemen bisa hadir tanpa ada halangan di acara tersebut yang digelar oleh korban.
"Selanjutnya diketahui bahwa pada acara atau event tersebut hanya kru freelance yang hadir sedangkan DJ Katty beserta manager management tidak hadir atau tidak datang sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama oleh Terlapor dan Korban.
"Selanjutnya yang korban sampai sekarang tidak dikembalikan atau belum di tangan korban sampai saat ini. Dengan kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan dirugikan dan melaorkan kejadian tersebut ke SPK Polres Malang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"
Baca Juga: Wow, Selama 2016, Ada 93 Jaksa Nakal yang Dihukum
Hawai Waterpak lalu menulis permintaan maaf kepada para pengunjung di malam tahun baru karena tak mendatangkan DJ Katty.