Penganiaya Adik Fadli-Fadlan Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

MadinahIsmail Suara.Com
Rabu, 28 Desember 2016 | 16:11 WIB
Penganiaya Adik Fadli-Fadlan Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana
Fadli dan Fadlan saat jumpa pers di Jakarta, Kamis malam (22/12/2016). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Tangerang Kota kembali merilis kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Fara Diba, adik artis Fadli-Fadlan.

Dalam pengembangannya, penyelidik menambahkan pasal kepada tersangka Rahmat Susero alias RS. Pasalnya, dari olah TKP polisi menemukan bukti baru yakni golok yang diduga akan digunakan untuk menganiaya Fara.

"Ada beberapa perkembangan. Setelah kita datangi TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut, kami menambahkan beberapa pasal yaitu pasal 340 terkait pembunuhan berencana, dijunto dengan percobaan pemerasan. Percobaan pemerkosaan dan penganiayaan," kata Kapolres Tangerang Kota Harry Kurniawan, dalamketerangan persnya, Rabu (28/12/2016).

Ditambahkan Harry, senjata tajam tersebut ditemukan di kamar tempat korban dianiaya oleh TSK.

Baca Juga: Netizen Kecewa Raffi Ucapkan Selamat Ultah ke Bilqis

"Setelah kami mendatangi tkp berulang, kami menemukan satu senjata tajam berupa golok. Senjata itu ditemukan di dalam kamar saat korban dianaya," jelasnya.

Akibat penambahan pasal tersebut pelaku dengan inisial RS terancam hukuman 20 tahun penjara. "Dikenakan pasal Pembunuhan berencana, ancamannya 20 tahun penjara," tandasnya.

REKOMENDASI

TERKINI