KPK Periksa Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap

Kamis, 22 Desember 2016 | 16:01 WIB
KPK Periksa Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap
Saipul Jamil. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyanyi dangdut Saipul Jamil dijadwalkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, Kamis (22/12/2016).

Hal itu dilakukan oleh KPK, setelah pada Rabu kemarin resmi menetapkannya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pria yang akrab disapa Ipul tersebut sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, tak sedikit pun komentar yang disampaikan Mantan Suami Dewi Persik tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia hanya tersenyum dan melambaikan tangan, lalu masuk ke dalam gedung KPK.

Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hal itu berdasarkan pengembangan dari kasus yang telah menjerat empat tersangka sebelumnya, yakni, Samsul Hidayatullah, Rohadi, Kasman Sangaji, dan Berthanatalia Ruruk Kariman.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji pada pegawai negeri dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka  baru yaitu SJM," kata.Febri 

Tersangka yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan remaja dibawah umur tersebut, dikatakan Febri turut memberikan uang kepada Rohadi. Diduga uang yang disampaikan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, Pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman bertujuan untuk meringankan putusan.

"Tersangka melalui saudaranya SH dan kuasa hukum BN dan K diduga meberi hadiah pada R panitera PN Jakut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut," kata Febri.

Atas perbuatannya, Pedangdut tersebut disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dengan ditetapkannya Mantan Suami Dewi Persik tersebut sebagai tersangka, maka sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Namun, empat tersangka sebelumnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Keempatnya divonis oleh Majelis Hakim dengan hasil vonis yang berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI