KPK Tetapkan Saipul Jamil Tersangka Suap

Rabu, 21 Desember 2016 | 18:11 WIB
KPK Tetapkan Saipul Jamil Tersangka Suap
Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/7/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyanyi dangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penetapan Ipul-begitu dia akrab disapa, menjadi TSK oleh KPK berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat empat tersangka lainnya, yakni kakaknya, Samsul Hidayatullah, Rohadi, serta dua kuasa hukumnya, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji pada pegawai negeri dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Ipul yang juga terdakwa kasus pencabulan remaja di bawah umur tersebut, dikatakan Febri, turut memberikan uang kepada Rohadi. Diduga, uang yang disampaikan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan pengacaranya bertujuan untuk meringankan putusan.

Baca Juga: Eko "Patrio": Saya Korban Cyber

"Tersangka melalui saudaranya SH dan kuasa hukum BN dan K diduga memberi hadiah pada R panitera PN Jakut dengan maksud untuk memengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut," kata Febri.

Atas perbuatannya, Pedangdut tersebut disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dengan ditetapkannya Ipul sebagai TSK, maka sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka sebelumnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kakak Ipul, Samsul Hidayatullah divonis dua tahun penjara, sementara Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara dan Berthanatalia Ruruk Kariman divonis dua tahun enam bulan penjara. Dan sang Penerima Suap, Rohadi divonis tujuh tahun kurungan.

Baca Juga: Ciri Benjolan Ini Patut Dicurigai Kanker Payudara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI