Suara.com - Kuasa hukum Tessa Kaunang akhirnya mengajukan banding terkait sengketa harta gono-gini dengan mantan suaminya, Sandy Tumiwa. Seperti diketahui, Tessa kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sayang, panitera Pengadilan Tinggi belum dapat menerima banding lantaran belum menerima salinan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuai hukum acara, 14 hari setelah putusan. Jatuhnya kan rabu (besok). Tapi tadi saya bicara sama panitera, sebelum banding harus ada pemberitahuan putusan," kata kuasa hukum Tessa, Charly Naiborhu di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
"Jadi hari ini hanya mendaftarkan pernyataan banding," sambungnya.
Sebelum permohonan banding diserahkan, kata Charly, surat pemberitahuan dikabulkannya gugatan gono-gini Sandy wajib dikeluarkan dan diperlihatkan kepada pihak Tessa oleh pihak PN Jaksel. hal ini lantaran Tessa dan kuasa hukumnya tak hadir sata putusan dibacakan.
"Menurut panitera kami tidak hadir. Jadi kami menunggu surat pemberitahuan baru bisa mengajukan banding. Waktu itu, kita sudah sampai jam 9 pagi sebenarnya, kan sidang perdata harusnya pagi. Pihak lawan tiba jam 12.30, jadi Kami harus ke PN Pusat karena ada sidang lain," lanjutnya.
PN Jaksel mengabulkan gugatan gono-gini Sandy. Pengadilan memerintahkan kepada Tessa menyerahkan separuh harta kepada Sandy yakni berupa rumah di kawasan Duren III, Jakarta Selatan.