Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan harta gono gini atau harta bersama yang diajukan Sandy Tumiwa terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang.
"Jadi hari ini putusan harta gono gini Sandy dan Tessa, di mana putusannya memang jelas rumah yang dijadikan objek merupakan harta bersama," kata kuasa hukum Sandy, Hendra Aryande usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Lebih lanjut kata Hendra, Tessa wajib menyerahkan sejumlah harta yang memang jadi hak Sandy. Pada 27 Juli lalu, sudah ada kesepakatan antara Tessa dan Sandy agar harta mereka dibagi dua.
"Ini sudah jelas itu menuju kesepakatan yang sudah ditanda tangani pada 27 Juli yang menyebutkan hak dari pada Sandy 50 persen dan hak Tessa 50 persen. Kita harap dengan adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, kita sama menghormati isi keputusan. Tolong untuk bisa dijalankan," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Isu Rumahtangga Retak, Raffi Ahmad Unggah Ini di Medsos
Tessa maupun kuasa hukumnya tak menghadiri sidang putusan hari ini. Mewakili Sandy, Hendra cukup menyesalkan absennya Tessa selaku tergugat.
"Itu dia yang kita sayangkan, di saat seperti ini, kenapa dari pihak Tessa maupun kuasa hukum tidak datang untuk keputusan sidang harta gono gini, padahal dari pihak Sandy sudah datang," katanya.