Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti, kembali menegaskan bahwa kliennya tak melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT, 26 tahun.
Rifai mengatakan hal itu setelah Gatot diperiksa selama 7 jam oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Gatot diperiksa sebagai kapasitas pelapor terhadap CT.
Rifai mengatakan, pihaknya akan menyerahkan bukti ke penyidik Polda Metro Jaya mengenai kliennya sudah menikah siri dengan CT sebelum hubungan intim terjadi.
"Di situ memang ada pernyataan (CT) sangat jelas, menyampaikan kalau mau ngapain harus nikahin saya dulu, kemudian dinikahilah pada saat itu. Jadi sangat jelas tidak ada unsur perkosaan," jelas Rifai kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Meskipun pihak CT mengatakan pernikahan itu tak sesuai dengan syariat atau aturan agama Islam, namun Rifai memastikan lagi bahwa pemerkosaan tidak terjadi.
"Kita tidak membicarakan tentang hukum Islam, kita tidak dalam kapasitas membicarakan nilai sirinya itu. tetapi kita adalah membicarakan tentang dugaan adanya pelecehan seksual. Tentang ada perkosaan itulah yang harus dibuktikan. Dari pernyataan yang diduga adalah CT sangat jelas bahwa mereka mengakui adanya pernikahan siri berarti tak ada perkosaan," kata dia.
Polisi sudah menetapkan bekas Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap CT.
Suara.com - Sebelumnya, CT telah melaporkan Gatot pada tanggal 8 September lalu. CT mengaku diperkosa Gatot saat ia berusia 16 tahun dan sempat hamil ketika berusia 20 tahun.
Namun, saat itu Gatot meminta CT untuk menggugurkan kandungannya di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat.
Gatot pun terancam dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 286 KUHP tentang pemaksaan hubugnan wanita di luar pernikahan atau wanita yang pingsan dan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.