Laporkan Balik CT, Gatot Brajamusti Diperiksa 7 Jam

Selasa, 22 November 2016 | 20:18 WIB
Laporkan Balik CT, Gatot Brajamusti Diperiksa 7 Jam
Gatot Brajamusti didatangkan dari Polda NTT untuk diperiksa di Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gatot Brajamusti telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dirinya terhadap CT. Gatot melaporkan CT atas dasar pencemaran nama baik dan informasi palsu.

Gatot mulai masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 12.30 WIB dan selesai pukul 18.30 WIB.

"Tadi ada banyak pertanyaan. Seperti apakah ada akerugian imateril karena kejadian ini. Dengan disebutkan memperkosa ada kerugian yang tidak bisa dinilai dengan uang, karena publik menghukum seolah melakukan kesalahan yang telah disampaikan," kata Ahmad Rifai, kuasa hukum Gatot, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Rifai yakin kliennya bisa memenangkan kasus ini. Dia mengklaim sudah punya beberapa bukti yang bisa mematahkan pernyataan CT.

"Yang jelas bukti ini adalah bukti yang sangat akurat, dan bahkan bukti-bukti ini nantinya tidak hanya pada laporan tentang pencemaran nama baik," lanjutnya.

Gatot sendiri enggan diwawancarai media usai diperiksa. Mengenakan baju tahanan warna orange, mantan guru spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana itu berjalan cepat sambil dikawal oleh dua petugas kepolisian untuk kembali ke ruang tahanan.

Polisi sudah menetapkan bekas Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap CT, 26 tahun.

Suara.com - Sebelumnya, CT telah melaporkan Gatot pada tanggal 8 September lalu. CT mengaku diperkosa Gatot saat ia berusia 16 tahun dan sempat hamil ketika berusia 20 tahun.

Namun, saat itu Gatot meminta CT untuk menggugurkan kandungannya di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat.

Gatot pun terancam dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 286 KUHP tentang pemaksaan hubugnan wanita di luar pernikahan atau wanita yang pingsan dan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI