Ahmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti, menduga ada indikasi permufakatan jahat atau konspirasi sehingga kliennya kini berstatus tersangka pelecehan seksual atas laporan perempuan berinisial CT.
"Kami akan mengungkap siapapun yang terlibat di sana dan siapapun orang-orang yang ada di dalam sana. Sehingga Aa Gatot seolah-olah melakukan tindakan pidana tersebut. Kami akan ungkap semuanya," kata Rifai kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Oleh sebab itu, Gatot pun melaporkan balik CT ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Oktober 2016 atas tuduhan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu karena CT mengaku diperkosa Gatot hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
"Hari ini AA Gatot diperiksa sebagai saksi pelapor. Karena ada dugaan pencemaran nama baik. Kemudian ada keterangan palsu. Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE. Karena ada ketidakbenaran seolah-olah mereka diperkosa, mereka seolah-olah menjadi korban dan sebagainya, ini adalah hal yang tidak benar," tandasnya.
Pada hari Senin kemarin, Rifai juga membela Gatot bahwa tak ada pemaksaan, pemerkosaan, kekerasan ataupun ancaman kekerasan saat melakukan hubungan intim dengan CT. Menurutnya, justru Gatot dan CT berhubungan suami istri setelah menikah siri.