Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersikukuh video berjudul Mandi Kucing yang diunggah Nikita Mirzani di Channel YouTube-nya memuat konten pornografi. Namun Niki-sapaan akrabnya, berkelit dan mengatakan channel-nya sudah difilter untuk usia 18 tahun ke atas.
Dalih Niki tak digubris KPAI. Mereka bersikukuh konten berbau pornografi mutlak dilarang di Indonesia.
"UU yang mengatur larangan untuk mengunggah pornografi tidak dibatasi untuk siapapun. Tidak membatasi untuk di bawah 18 tahun. Larangan itu seluruh konten, artinya tidak hanya terbatas kepada anak di bawah 18 tahun," tegas Ketua KPAI Asrorun Niam di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Asrorun menambahkan ancama hukumn Niki dipastikan lebih berat jika konten tersebut terpapar kepada anak-anak atau melibatkan anak-anak di dalamnya.
"Kalau diakses anak, apalagi digunakan anak, akan diperberat hukumannya sepertiga dari hukuman sebelumnya," ungkapnya.
Video mandi kucing Niki itu diduga melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan pasal 4 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.