Suara.com - Pernikahan Asty Ananta dengan Hendra di Bali pada 2 Oktober lalu menimbulkan banyak pertanyaan lantaran dikabarkan tak mengantongi restu dari keluarga. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah siapa wali nikah Asty.
Penyanyi dangdut Kristina, sebagai sahabat, menjawab rasa penasaran tersebut. Dia memastikan pernikahan Asty sah secara agama dan hukum negara.
"Secara Islam dia (Asty) sudah wanita dewasa di atas 20 tahun, secara agama sah menikah karena direstui oleh orang tuanya, ada surat dari bapaknya, KTP asli pun dibawa. Pihak keluarga dan semua (kecuali ibu bapak) ada," kata Kristina, dihubungi Rabu (12/10/2016).
Kata Kristina, surat tersebut berisi kesediaan sang ayah agar pernikahan Asty memakai wali hakim, yakni pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA)bersangkutan. Sehingga, dia menganggap pernikahan Asty sah.
"KUA di Kuta itu sangat ketat kalau tidak ada restu dari orang tua," ujarnya.
"Ini orang tuanya sudah merestui, nggak mungkin kan kalau tidak merestui itu terjadi dan diwakilkan memang sama penghulunya. Secara Islam itu sah," kata Kristina lagi.