Suara.com - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan DNA terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot. Kasus ini didalami penyidik atas laporan seorang perempuan berinisial CT.
"Kami masih menunggu hasil dari tes DNA," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).
Lebih lanjut kata Awi, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan kasus narkoba Gatot yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat."Nanti akan dilengkapi pemberkasannya," ujarnya.
Kasus dugaan pemerkosaan diakui CT terjadi ketika dia masih berumur 16 tahun. Akibat perbuatan Gatot, CT pernah hamil pada 2010. Tapi ketika itu Gatot memintanya untuk menggugurkan kandungan.
CT kembali hamil pada 2011. Takut kembali diminta menggugurkan kandungan, dia keluar dari padepokan Gatot dan melahirkan anaknya pada 2012.
Menurut polisi, Gatot telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polda NTB beberapa waktu lalu.
Terkait kasus dugaan pemerkosaan, Gatot dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.